Kejari Seram Bagian Barat menetapkan JR dan ML sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19, merugikan negara Rp 5,5 miliar. Keduanya ditahan selama 20 hari.
Mat Yasin yang ditemukan gantung diri yang sudah menjadi tulang belulang di Lubuklinggau, sudah dievakuasi. Ternyata, korban sering dipukuli anaknya ODGJ.