Pihak travel Berani Backpacker menjelaskan soal denda Rp 125 juta yang ramai dibahas setelah Femas (22), peserta tur asal Madiun, kabur saat berada di Korsel.
Pemuda Madiun, Femas Yani, yang kabur di Korea Selatan terdeteksi di Masjid Ansan. Pencarian terus dilakukan, dampak pelariannya merugikan rombongan tur.
Direktorat Jenderal Imigrasi ungkap penyalahgunaan izin tinggal oleh 10 WNA yang terlibat investasi bodong. Mereka gunakan dokumen palsu dan perusahaan fiktif.
Polemik pertanggungjawaban keluarga Femas Yani Arianto muncul setelah kasus open trip di Korea. CEO Berani Backpacker menjelaskan dasar hukum terkait sponsor.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi luncurkan visa umrah masuk ganda yang berlaku satu tahun, memudahkan jemaah untuk berkunjung berkali-kali tanpa visa baru.