Kecelakaan di Jalan Lintas Barat Sumatera melibatkan mobil dan dua sepeda motor, mengakibatkan tiga orang mengalami patah tulang. Penyebab masih diselidiki.
Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.