detikNews
Peradi: Hati-hati Mengenai Restorative Justice dalam RUU KUHAP!
Dia mengingatkan, norma hukum publik dan privat berbeda. Jika hukum pidana publik tiba-tiba diputuskan restorative justice maka itu akan merusak fondasi hukum.
Rabu, 05 Mar 2025 12:58 WIB