detikFinance
Denda BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihapus Tapi Bisa Dicicil, Begini Caranya
Jika peserta BPJS terlambat membayar iuran, bisa ada denda tunggakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Denda tidak bisa dihapus, namun bisa dicicil.
Senin, 03 Feb 2025 21:15 WIB