Bukan Cuma Parkir, Ini Biaya yang Harus Dibayar Kalau Tinggal di Apartemen

Bukan Cuma Parkir, Ini Biaya yang Harus Dibayar Kalau Tinggal di Apartemen

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 01 Okt 2025 14:45 WIB
Warga melintas di samping proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/7/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan mediasi antara konsumen  dengan pengembang apartement meikarta melalui skema titip jual. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Ilustrasi apartemen. Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Jakarta -

Apartemen merupakan salah satu jenis hunian yang bisa menjadi pilihan bagi para pencari rumah. Jenis hunian satu ini cukup mudah ditemukan di area perkotaan karena faktor keterbatasan lahan.

Tinggal di apartemen dan rumah tapak tidak ada bedanya. Banyak apartemen yang sudah tersedia kamar di dalamnya. Lalu apartemen juga memiliki tetangga yang bisa diajak bergaul. Meskipun tidak ada halaman dan garasi di depan rumah, kendaraan penghuni apartemen dapat tetap aman karena di bawah apartemen terdapat area parkir yang luas.

Persamaan lainnya adalah apartemen juga memiliki iuran atau biaya yang harus dibayar rutin sama seperti tinggal di rumah tapak. Umumnya biaya tersebut berfungsi sebagai biaya pemeliharaan lingkungan rumah yang dikumpulkan ke RT atau RW atau orang yang bertanggung jawab untuk itu. Sementara itu, biaya yang rutin ditagih di apartemen untuk mendapat fasilitas di sana karena ada beberapa fasilitas yang dipakai bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa saja iuran-iuran yang akan harus dikeluarkan saat tinggal di apartemen? Simak penjelasan berikut ini.

ADVERTISEMENT

Biaya Tinggal di Apartemen

1. Biaya Parkir

Area parkir di apartemen merupakan area umum dan untuk keluar masuknya sudah dilengkapi dengan teknologi keamanan ala di mal-mal dengan palang pintu, pembayaran parkir digital, dan CCTV. Mendapatkan pelayanan selengkap dan terjamin aman ini tentu tidak gratis. Menurut Pengamat Properti dan Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto ada biaya rutin atau iuran yang harus dibayarkan tiap unit.

"Umpamanya mobil kita 3, jatah (parkir) cuma 1 (mobil), ya yang dua itu bayar. (Biayanya) tergantung, per gedung itu per tahun bisa Rp 500-600 ribu biaya parkir langganan, tapi itu nonreserved, artinya rebutan first come first get," kata Steve ketika dihubungi detikcom secara terpisah beberapa waktu lalu.

Apabila tidak memiliki kendaraan, tentu pemilik rumah tidak akan dimintai biaya satu ini.

2. Biaya Perawatan atau Maintenance (Service Charge)

Biaya perawatan apartemen maksudnya adalah biaya yang akan digunakan untuk perawatan berbagai layanan, seperti kebersihan, keamanan, termasuk area umum. Biaya satu ini disebut juga dengan iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

Besar biaya perawatan berbeda-beda masing-masing unit, biasanya dihitung dari luas unit apartemen. Biaya per meternya sudah ada aturannya sehingga tidak bisa terlalu murah atau terlalu mahal. Kisarannya sekitar Rp 20-25 ribu per meter persegi dan dibayarkan setiap bulan.

Misalnya, A punya unit apartemen seluas 30 m2, dan biaya perawatan apartemen yang digunakan adalah Rp 20 ribu. Maka A harus membayar Rp 600 ribu per bulan untuk biaya perawatan.

"Service charge ini buat biaya kebersihan, keamanan, biaya sampah," kata Pengamat Properti Anton Sitorus kepada detikcom beberapa waktu lalu.

3. Biaya Air

Rumah tanpa air bersih rasanya bukan seperti hunian yang layak. Jika tinggal di rumah tapak, kita bisa memakai air bersih sepuasnya terutama yang tidak memiliki kendala. Namun, untuk di apartemen yang berada di ketinggian sekian puluh meter dari tanah, untuk menyalurkan air ke setiap unit perlu usaha ekstra. Oleh karena itu, terdapat biaya yang dikenakan untuk pemakaian air. Untuk pemakaian normal, menurut Steve tagihan air yang ditagih sekitar Rp 100-200 ribu.

4. Biaya listrik

Biaya satu ini adalah biaya yang pasti dibebankan pada setiap jenis bangunan, yakni biaya listrik. Namun biaya listrik di apartemen biasanya lebih mahal sedikit dari rumah tapak. Hal itu karena perhitungan listrik di apartemen skemanya sama dengan gedung kantor atau mal.

"Dari PLN itu masuk ke gedung itu kan sekaligus, trafo listriknya dan meteran besarnya sekaligus ke satu gedung. Baru dari satu gedung itu didistribusikan ke unit-unit. PLN nggak mau nagih satu per satu, dia tahunya gedung A gedung B dikelola siapa, ya tagihannya ke satu gedung itu. Baru nanti pengelola mendistribusikan per meteran listrik per masing-masing unit," jelas Steve.

Untuk tagihan yang harus dibayar yaitu membayar tagihan listrik sesuai kebutuhan ditambah biaya admin. Misalnya, biaya listrik dari PLN itu Rp 500 ribu, biaya adminnya bisa Rp 100-150 ribu. Maka total yang dibayar sekitar Rp 600 ribu.

Terpisah, Pengamat Properti Anton Sitorus menambahkan, untuk biaya listrik ini juga sudah bisa menggunakan listrik prabayar. Namun, token listrik yang dibeli hanya bisa dari yang disediakan oleh pengelola apartemen.

"Kita kalau di rumah-rumah biasa kan tokennya tinggal beli dari PLN, kalau di komplek apartemen biasanya belinya langsung ke pengelolanya. Jadi nggak bisa beli bebas karena nanti kode dan segala macamnya itu dari pengelola. Dan harganya memang agak sedikit beda dari harga pasaran," tuturnya.

5. Biaya Sinking Fund

Sinking fund adalah iuran harus dikeluarkan untuk perbaikan benda-benda yang bersifat vital dan mendesak. Hal ini untuk menjaga nilai properti. Misalnya, mengecat gedung, memperbaiki lift, dan lainnya.

Sinking fund bisa dibayarkan tiap setahun sekali atau dua kali setahun, tergantung pengelola. Untuk besarannya sendiri juga tergantung dari pengelola.

Itulah beberapa biaya tinggal di apartemen. Semoga bermanfaat ya!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads