Kementerian ATR/BPN mendorong digitalisasi sertifikat tanah dengan konversi dari fisik ke elektronik. Ini untuk keamanan, efisiensi, dan mengurangi sengketa.
Ada masyarakat yang belum perbarui sertifikat tanah analog jadi sertifikat elektronik. Ini alasan kenapa harus perbarui sertifikat tanah jadi elektronik.