Polisi mengamankan dua lagi pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) yang terjadi di Masjid Agung Sibolga, Sumut. Kini kelima pelaku sudah diamankan.
Polres Gresik menetapkan ANH, marbot masjid berusia 66 tahun, sebagai tersangka pencabulan bocah 7 tahun. Pelaku kini ditahan setelah bukti CCTV terungkap.
Thoriq Hablana tega melecehkan dan menganiaya perempuan berinisial TR saat tengah melaksanakan salat di masjid di wilayah Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.