detikBali
Edarkan Sabu, Sopir Truk Asal Jimbaran Divonis 8 Tahun Bui-Denda Rp 1,5 M
            Sopir truk I Made Kertha divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar karena mengedarkan sabu-sabu. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.         
         
            Selasa, 15 Jul 2025 21:41 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
          
             
             
             
          
             
             
            