Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan hukuman denda hingga 100.000 Riyal, atau setara Rp 438,7 juta, untuk setiap pelanggar aturan visa haji.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah haji agar mematuhi aturan barang bawaan dalam penerbangan, salah satunya terkait rokok.
Arab Saudi memperketat aturan pemesanan tiket haji ke Makkah. Biro travel dan akomodasi dilarang menyelesaikan pemesanan kecuali bagi pemegang visa haji.