PN Pasaman menjatuhi hukuman mati terhadap Guntur Hasibuan, M Ridwan dan M Zikri. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah sebagai pengedaran sabu di Sumbar.
Delapan nelayan di Kabupaten Halmahera Utara tersambar petir saat memancing ikan di tengah laut. Insiden itu mengakibatkan satu orang di antaranya meninggal.