detikNews
Anak Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Divonis 2 Tahun Pembinaan di Panti Sosial
            Remaja inisial MAS (14) dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan ayah dan neneknya di Cilandak. Ia dijatuhi hukuman pembinaan 2 tahun di pusat rehabilitasi.         
         
            Senin, 30 Jun 2025 20:11 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
             
            