Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 02 Suryatati-Ii Sumirat resmi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil PSU
Totok dituntut 7 tahun penjara karena menjual istrinya untuk seks bertiga. Istrinya membantah tuntutan, mengaku inisiatif untuk membantu ekonomi keluarga.
Andi Fatmasari Rahman divonis 4 tahun penjara atas penipuan pendaftaran Akpol, merugikan korban Rp 4,9 miliar. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah.