Dua terdakwa kasus korupsi PT Pegadaian Cabang Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel senilai Rp 1,2 miliar berinisial HM dan WA divonis pidana penjara.
Dirut bankjatim Busrul Iman menjelaskan di tengah dinamisnya kondisi perekonomian nasional dan regional, bankjatim mampu membukukan kinerja keuangan yang baik.