MAS, sopir bus pariwisata Sakhindra Trans yang mengalami kecelakaan di Kota Batu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini terancam penjara 12 tahun penjara.
Dua pasutri yang masih kakak beradik ditangkap usai mencui motor di Pantai Sigandu. Keempat pelaku, nekat melakukan aksinya karena ingin membeli narkoba.
"Jangan sampai demokratisasi yang kita harapkan itu justru memiliki hambatan terhadap upaya kita mendorong konsolidasi nasional," kata Maman Abdurrahman.