detikNews
2 WN Australia Bunuh WN Australia di Bali Dituntut 18 Tahun Bui
JPU menuntut dua WN Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Senin, 02 Feb 2026 15:15 WIB







































