Jika kamu tidak menerima surat undangan atau tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, maka ikuti cara berikut ini agar tetap bisa nyoblos Pemilu 2024. Simak caranya!
KPU RI akan menggelar pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 besok. Proses penghitungan suara akan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
Hari ini, 14 Februari 2024, tiba saatnya rakyat Indonesia menggunakan hak pilih untuk menentukan pemimpin periode lima tahun ke depan. Selamat memilih!