Pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia telah tiba. Hari ini warga negara yang telah memiliki hak suara untuk menentukan pilihannya. Mulai dari pilihan capres-cawapres, anggota DPR RI, DPD hingga DPRD di tingkat provinsi.
Pemilu 2024 ini merupakan salah satu momen yang paling penting dalam sistem demokrasi. Karena itu sungguh disayangkan jika kesempatan ini disia-siakan.
Jika sudah ditetapkan masuk daftar pemilih tetap (DPT), orang yang bersangkutan akan mendapatkan surat undangan atau pemberitahuan berupa formulir C6.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya panitia penyelenggara pemilu atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan surat undangan pada para pemilih untuk hadir ke TPS yang ditentukan.
Regulasi teknis pemungutan suara, dalam hal ini Pasal 6 Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 _juncto_ Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, mewajibkan KPPS menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih dalam DPT paling lambat H-3 Hari Pemungutan Suara
Namun, jika sampai hari H, hari ini, Rabu (14/2/2024) surat undangan tak juga diterima, apakah kita masih bisa nyoblos?
Tak Terima Undangan Apakah Bisa Nyoblos?
Dikutip dari Buku Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang dikeluarkan KPU, menjelaskan aturan mengenai pemilih yang tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), atau DPK (Daftar Pemilih Khusus) tapi belum mendapatkan formulir C6.
Jika hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara pemilih yang bersangkutan belum mendapatkan formulir C6, maka bisa mendapatkan undangan tersebut dari ketua KPPS paling lambat 24 jam sebelum hari pemungutan suara. Pemilih cukup menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.
Namun, jika hingga hari pemungutan suara pemilih yang terdaftar DPT, DPTb, atau DPK tidak memperoleh formulir C6, maka tetap akan diperbolehkan mencoblos. Pemilih tersebut harus menunjukkan KTP atau KK atau identitas lainnya.
Begitu juga pada kasus pemilih tidak terdaftar DPT, DPTb, atau DPK yang otomatis tidak menerima surat undangan formulir C6 padahal memenuhi syarat memilih. Anggota KPPS diwajibkan memberikan kesempatan kepada pemilih tersebut untuk menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain.
Kemudian pemilih tersebut akan diarahkan untuk mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau paspor. Namun, waktu pemilihannya satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara.
Jika Formulir C6 Hilang
Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur mengenai pemilih yang kehilangan formulir C6.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, pemilih yang kehilangan formulir C6 tetap bisa mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024. Berikut aturan selengkapnya dalam Pasal 15.
(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada Ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara dengan
menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(2) Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh pemilih hilang, pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(3) Ketua KPPS meneliti nama pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, dan
mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(4) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.
(5) Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
Cara Tetap Bisa Nyoblos Pemilu 2024
Dalam unggahan di akun instagram resmi @kpu_ri dijelaskan jika kamu tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, maka berikut ini hal-hal yang perlu kamu lakukan.
Bagi WNI yang sudah emenuhi syarat menjadi pemilih namun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetap bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat KTP elektronik.
Jadi kamu harus membawa KTP elektronik ke TPS sesuai dengan alamat di KTP elektronik dari pukul 12 sampai 13 waktu setempat. Kamu bisa menggunakan hak pilihmu, sepanjang surat suara di TPS masih tersedia.
Ingat, jangan sampai sedikit kendala membuatmu jadi golput! Semoga membantu!
(tya/tey)