Fauzan Fahmi membunuh teman wanitanya, SH dan memutilasi menjadi dua bagian. Fauzan juga menghilangkan sidik jari korban agar tidak mudah teridentifikasi.
Keduanya meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai syarat untuk maju ke Pilkada. Surat itu sudah mereka dapatkan.