Saksi-saksi itu termasuk dari pihak sekuriti gereja dari Thamrin Residence, penanggung jawab ibadah di GBI, MUI, manajemen GBI, hingga Kementerian Agama.
KPK mencegah eks Menag Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 dengan kerugian negara Rp 1 triliun.