Proses mengurus e-KTP yang rusak dapat dilakukan di Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia, tanpa harus pulang ke daerah asal. Bagaimana caranya?
Pemkab Blitar memusnahkan 47.726 keping blangko E-KTP tak layak untuk mencegah penyalahgunaan, menjelang Pilkada 2024. Pemusnahan dilakukan secara rutin.