Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis mati tiga pengedar narkoba. Ketiga adalah Anggowo (31), M Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33).
Asep Gunawan alias Haji, salah satu dari tujuh tahanan yang kabur berencana untuk bersembunyi di komplek permakaman di kawasan Desa Jamali, Mande, Cianjur.