PWNU Jatim Soroti Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur

PWNU Jatim Soroti Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 30 Jul 2024 20:25 WIB
Pj Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin
Pj Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

PWNU Jatim buka suara soal vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Penjabat (Pj) Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin mempertanyakan dasar dari putusan pengadilan memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur.

"Sikap kita (PWNU Jatim) perlu pelajari juga, dasar dari keputusan itu seperti apa," kata Gus Kikin saat Konferensi Pers Konferwil PWNU Jatim di Surabaya, Selasa (30/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Kikin menyatakan pihaknya masih akan mempelajari secara mendalam vonis bebas yang diputuskan majelis hakim PN Surabaya kepada Ronald Tannur.

"Dan kebetulan saya belum selesai baca itu (secara keseluruhan). Karena baru sepotong-sepotong," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pengasuh Ponpes Tebuireng Jombang ini mengaku masih sangat fokus mempersiapkan Konferwil PWNU Jatim. Konferwil itu akan digelar di Tebuireng Jombang pada 2-4 Agustus 2024.

"Karena saat inj kita fokus Konferwil dan itu menyita perhatian supaya pelaksanaan Konferwil PWNU Jatim bisa lancar," bebernya.

"Maka bicara kemudian keputusan-keputusan hakim (soal kasus Ronald Tannur) saya belum mendalam. Nanti (kalau sudah mendalami), kami bicara lebih banyak dari itu," tandasnya.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.




(abq/iwd)


Hide Ads