Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jadi sasaran demo usai hakim Erintuah Damanik memutus bebas Gregorius Ronald Tannur. Demo yang digelar pun memaksa Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi menemui perwakilan massa.
Dalam pertemuan massa itu, Dadi mengakui telah mengetahui Ronald Tannur bakal divonis bebas pada sidang putusan yang digelar Rabu (24/7). Ia mengetahui setelah mendapat laporan terkait putusan tersebut.
"Iya, saya mengetahui dan forum (majelis) sepakat," kata Dadi saat mediasi di PN Surabaya, Selasa (30/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadi menegaskan, ia tidak bisa mengubah keputusan itu. Begitu juga untuk mengintervensi dan mengomentari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Iya, saya tahu, saya sepakat karena itu juga sudah dimusyawarahkan hakim," imbuhnya.
Tak hanya itu, Dadi juga mengaku percaya dengan putusan majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik yang menilai Ronald tak bersalah.
"Saya tidak pernah mengatakan itu (mementahkan alat bukti dan keterangan dari polisi-jaksa) pokoknya saya percaya dengan majelis atas putusan itu," ujarnya.
Ketika ditanya mengapa memilih ketiga hakim tersebut, Dadi menuturkan, dirinya masih belum menjabat. Ia mengaku kala itu penunjukan majelis dilakukan oleh Ketua PN Surabaya sebelumnya.
"Saya baru 3 bulan di sini, ketua PN Surabaya sebelumnya yang menunjuk 3 majelis hakim ini," jelasnya.
(abq/hil)