Sejumlah mobil di Indonesia bakal dilarang untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) Pertalite. Terdapat sejumlah kriteria mobil diharamkan mengonsumsi Pertalite.
BPH Migas meneken perjanjian kerja sama dengan BIN tentang Sinergi Pengawasan dan Pengamanan Preventif atas Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan gas pipa.
BPH Migas bersama Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan 45,5 ton solar subsidi yang akan diselewengkan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 24 miliar.
Pemerintah merevisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang. Nantinya kendaraan dengan spesifikasi mesin tertentu tidak dapat menggunakan pertalite.