Sejumlah mobil di Indonesia bakal dilarang untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) Pertalite. Terdapat sejumlah kriteria mobil yang diharamkan mengonsumsi Pertalite.
Dilansir dari detikOto, pemerintah kini menyusun revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Di Perpres tersebut tertuang kriteria kendaraan yang masih boleh 'minum' Pertalite.
Sejauh ini kriteria kendaraan belum disebutkan. Namun Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Abdul Halim membocorkan semua jenis motor di bawah 150 cc masih boleh mengkonsumsi Pertalite.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia juga membocorkan bahwa untuk mobil, kendaraan pelat hitam di atas 1.400 cc yang bakal dilarang beli Pertalite.
"Seluruh mobil plat hitam dilarang atau mobil 1.400 cc," kata Abdul dikutip dari detikFinance.
Jika kriteria tersebut tidak berubah hingga aturan ditetapkan, artinya ada beberapa mobil populer di Tanah Air yang tak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite. Misalnya jajaran mobil di kelas Low MPV seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, hingga MitsubishI Xpander.
Nah, berikut ini deretan mobil yang berpotensi dilarang menggunakan Pertalite:
Low MPV
- Toyota Avanza
- Daihatsu Xenia
- Mitsubishi Xpander
- Wuling Confero S
- Honda Mobilio
- Nissan Livina
- Suzuki Ertiga
- Hyundai Stargazer
SUV
- Honda HR-V
- Daihatsu Terios
- Hyundai Creta
- DFSK Glory 560
- Wuling Almaz RS
- Toyota Rush
- Mazda CX-5
- Peugeot 3008
- Toyota Fortuner
- Mazda CX-3
- Peugeot 5008
- Peugeot 3008
Segmen Sedan
- Honda City
- Toyota Vios
- Mercedes-Benz A 200
- Mazda 2 sedan
- Toyota Camry
- Toyota Supra
- Mazda 3 sedan
Segmen Hatchback
- Honda City Hatchback RS
- Toyota Yari
- Mazda 2 hatchback
- Suzuki Baleno Hatchback
MPV Medium
- Toyota Kijang Innova
- Nissan Serena
- Toyota Alphard
- Toyota Voxy
(alk/asm)