Polres Lombok Tengah menetapkan Fajran sebagai tersangka penganiayaan anak. Ia menganiaya putranya yang berusia 10 tahun dengan senjata tajam hingga terluka.
Siswi berinisial AW (14) di Kecamatan Srengat Kab Blitar jadi korban bullying (Perundungan). Korban dihajar-ditendang gegara follow dan like pacar pelaku.
Video dengan narasi 'pak ogah' memasang rantai di exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), viral di media sosial (medsos). Ini faktanya.