5 Remaja Busur Warga di Manggala Makassar Ditangkap Saat Hendak Balap Liar

5 Remaja Busur Warga di Manggala Makassar Ditangkap Saat Hendak Balap Liar

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Minggu, 09 Mar 2025 15:30 WIB
Polisi tangkap pelaku pembusuran di Manggala Makassar saat hendak balap liar.
Polisi tangkap pelaku pembusuran di Manggala Makassar saat hendak balap liar. Foto: (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Polisi menangkap lima remaja pelaku pembusuran terhadap warga di Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku ditangkap saat hendak balap liar di jalanan.

"Pelaku yang kita amankan adalah pelaku penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis busur. Kita mengamankan pelaku pada saat akan melakukan aksi balap liar," ujar Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Nasrullah Muntu kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Malengkeri, Makassar, Jumat (7/3). Para pelaku masing-masing pria berinisial AAF (18), MAA (18), MRG (17), MA alias R (18), dan FA (17).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasrullah mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas di lapangan. Para pelaku sebelumnya terlibat dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama menggunakan busur terhadap pria inisial MFW hingga kena perut dan pundaknya di Kecamatan Manggala pada Sabtu (1/3).

"Beberapa pelaku yang diamankan, bersama teman-temannya, melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan busur. TKP-nya berada di Kecamatan Manggala pada pagi hari Sabtu 1 Maret sekitar jam 7 pagi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Nasrullah menambahkan, orang tua salah satu pelaku AAF sempat kaget saat polisi melakukan pengembangan penyidikan ke rumahnya di Kota Makassar. Orang tua korban tidak menyangka anaknya dengan beberapa temannya turut serta dalam penyerangan busur.

"Pada saat pengembangan pencarian barang bukti, berupa pakaian yang digunakan dan kendaraan yang dipakai, orang tua pelaku sempat kaget mendengar bahwa anaknya ternyata bagian dari pelaku penganiayaan secara bersama-sama," sebutnya.

Kini untuk para pelaku telah dibawa ke Polsek Manggala dan akan dikenakan pasal terkait penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kita amankan pelaku ke kantor untuk ditindaklanjuti dengan Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan anak panah busur, dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun penjara," tutur Nasrullah.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads