Ferdy Sambo sudah menyadari kesalahanannya dan siap terbuka dalam persidangan. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh pengacara keluarga Sambo Arman Hanis.
Berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Warga bernama Rahmat (19) di Cilincing terluka setelah mengutak-atik benda milik Brimob. Benda yang semula dikira granat itu ternyata merupakan flashbang.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, belum ditahan sejak jadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua bahkan hingga berkas perkaranya lengkap. Apa kata Polri?
Ferdy Sambo menyadari perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadapBrigadir J sepenuhnya salah. Ia bersama istrinya siap terbuka di persidangan.