Pengadilan Agama Jaksel menolak permohonan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini karena tak memenuhi rukun nikah. Nikah ulang diperlukan untuk pengakuan negara.
Ibu Ali Imron pelaku Bom Bali I, Tariyem, meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan grasi untuk anaknya. Dalam kasus ini, Ali Imron dihukum bui seumur hidup.