Seorang perempuan berinisial R melapor ke Polres Buleleng karena video seksnya tersebar di media sosial (medsos). Polisi membenarkan adanya laporan tersebut.
Polisi menangkap 3 pengedar narkoba di Halmahera Selatan. Mereka positif menggunakan narkoba dan dijerat dengan UU Narkotika, terancam 20 tahun penjara.