Delapan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibadak divonis 5 bulan penjara atas kasus pengeroyokan. Hakim menegaskan tidak ada unsur intoleransi dalam perkara ini.
Dinding penahan tanah di bantaran Sungai Cisuda ambruk, menutup aliran sungai dan merusak dua rumah. BPBD lakukan penanganan dan evakuasi material longsoran.