MUI menegaskan 'Penghayat Kepercayaan' bukan agama, karena tidak memenuhi syarat agama resmi. MUI minta pemerintah konsisten dalam pengisian kolom agama di KTP.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata api laras panjang, senjata api laras pendek, busur panah, senjata tajam serta sejumlah besar amunisi.