Misbakhuddin divonis 3 tahun penjara karena merekam dua perempuan di kamar mandi Masjid At Taubah. Kasus ini terungkap setelah korban menemukan ponselnya.
Seorang perias pengantin di Ponorogo mengaku diintip fotografer di kamar mandi. Korban pertimbangkan untuk lapor polisi setelah temukan rekaman di ponsel.
Seorang guru penjaskes ditangkap setelah merekam perempuan mandi di Kupang. Pelaku dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 10 tahun penjara.