Tiga pria berinisial BA, RD dan IH di Kota Gorontalo ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 22 gram sabu.
Seorang pekerja di Aceh Timur, Aceh, BA (28) ditangkap polisi. BA ditangkap karena diduga memasang kamera tersembunyi di router WiFi milik seorang warga.