3 Pengedar Narkoba di Gorontalo Ditangkap, 22 Gram Sabu Disita

Gorontalo

3 Pengedar Narkoba di Gorontalo Ditangkap, 22 Gram Sabu Disita

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 25 Jan 2024 21:45 WIB
Polda Gorontalo merilis penangkapan 3 pengedar narkoba jenis sabu.
Foto: Polda Gorontalo merilis penangkapan 3 pengedar narkoba jenis sabu. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Tiga pria berinisial BA, RD dan IH di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditangkap polisi usai menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 22 gram sabu.

"Ada tiga orang yang kita amankan. Mereka digolongkan kategori pengedar (narkoba)" kata Kasubid PID Humas Polda Gorontalo AKBP Mashar Torada kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Mashar mengatakan ketiga pelaku dibekuk di dua tempat berbeda pada Kamis (18/1). Pelaku BA ditangkap di Terminal Dungingi, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Gorontalo, kemudian RD dan IH di Desa Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mashar mengatakan, awalnya tim opsnal direktorat reserse narkoba Polda Gorontalo mendapatkan informasi akan ada kiriman paket yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu di sebuah agen travel. Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan pemantauan di sekitaran Terminal Dungingi.

"Maka terlihatlah seorang lelaki (BA) masuk ke mobil travel tersebut dan tidak lama kemudian keluar dengan membawa tas warna hitam. Pada saat keluar laki-laki (BA) diamankan oleh tim opsnal Polda Gorontalo," ujar Mashar.

ADVERTISEMENT

Saat diamankan, polisi mendapatkan sabu yang disimpan dalam paket kiriman. Mashar menuturkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mencari pelaku lain berinisial RD dan IH.

"Menurut keterangan saudara BA, dia hanya disuruh oleh RD untuk mengambil paket tersebut di Terminal Dungingi. (Sementara) menurut keterangan RD, saudara IH alias Iboh memerintahkan kepada saudara RD untuk mengambil paket kiriman," ungkapnya.

Mashar menjelaskan, para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan alamat palsu. Dia menyebut paket sabu-sabu tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dari Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Barang bukti kita amankan yakni 30 saset plastik klip yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu. 30 saset setelah kami timbang sebesar 22 gram lebih, yang sudah dikonfirmasi melalui pemeriksaan Balai POM Gorontalo positif mengandung narkotika jenis sabu," jelasnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.




(ata/hsr)

Hide Ads