Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemendikbudristek yang diganti saat pembahasan pengadaan laptop Chromebook.
Seorang pria di Cikarang, Agus, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa meyakini Agus bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan pacarnya.