Empat anak pengungsi asal Banjar Sental Kangin, Nusa Penida, yang keluarganya terkena sanksi adat kanorayang itu memilih bersekolah di Denpasar dan Nusa Penida.
Disdik Aceh keluarkan SE Nomor 400.3.8.1/2409 tentang Kegiatan Ramadhan Tahun 1446 H. Dalam SE itu diatur jadwal siswa sekolah serta program yang harus diikuti.
Jawa Barat resmi mengubah jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini menuai kritik terkait dampak bagi siswa.