Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese berjanji akan melakukan penindakan besar-besaran terhadap ujaran kebencian, perpecahan dan radikalisasi.
3 pegawai pajak yakni Rangga Fredy Ginanjar divonis 3 tahun penjara, Natalia Wulan Purnama Sari 2 tahun penjara serta Rizky Fariz Harjito 1 tahun penjara.
Hakim PN Mataram menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Brigadir Denune To'at Abdian, polisi yang memerkosa mahasiswi. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa
Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh PT NTB. Dia juga dikenakan denda Rp 400 juta dan ganti rugi Rp 418 juta.