Pemuda di Kota Malang ditusuk oleh mantan perempuan yang hendak dinikahi korban. Penusukan itu dipicu oleh penghinaan tersangka soal calon istri korban.
Sejak digunakannya metode Omnibus Law dalam penyusunan RUU, produk UU yang dihasilkan tiada hentinya mengalami penolakan dari berbagai lini masyarakat.