Seorang pria di Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya saat berhubungan seks. Dia juga merekam aksi menganiaya korban saat bersetubuh.
Pria memukul istri di depan anak kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok ditetapkan jadi tersangka. Pelaku dikenai Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.