Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu tidak menggunakan bantuan tersebut untuk judol atau membeli rokok.
Menaker Yassierli ajak sektor usaha terus berinovasi dalam upaya meningkatkan cakupan kepesertaan bagi pekerja Penerima Upah-pekerja Bukan Penerima Upah.
Wakil Presiden Gibran dan Menaker Yassierli meninjau penyaluran BSU di Padang. Gibran menekankan pentingnya pemanfaatan bantuan secara bijak dan tepat sasaran.
Dana BSU 2025 sebesar Rp 600 ribu harus segera dicairkan oleh penerimanya dalam batas waktu tertentu. Cek di sini batas waktu pencairan BSU 2025 di kantor pos.