detikBali
KPU Bali: Parpol Wajib Hapus Data Warga yang Dicatut di Sipol
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan parpol yang terbukti melakukan pencatutan wajib menghapus data pribadi warga yang dicatut.
Kamis, 15 Sep 2022 15:40 WIB