Belum Miliki Izin, KKP Hentikan Proyek Reklamasi Galangan Kapal di Batam

Kepulauan Riau

Belum Miliki Izin, KKP Hentikan Proyek Reklamasi Galangan Kapal di Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 06 Mei 2023 11:44 WIB
Proses penyegelan oleh PSDKP di PT BSI pada Jumat (5/5/2023).(Foto: dok PSDKP )
Proses penyegelan oleh PSDKP di PT BSI pada Jumat (5/5/2023). (Foto: dok PSDKP )
Batam -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT. BSI di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penghentian itu dilakukan usai ditemukan indikasi pelanggaran pada pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut.

Penghentian proyek reklamasi tersebut dilakukan pada Jumat (5/5/2023). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda Adin Nurawaluddin, mengatakan temuan indikasi pelanggaran itu berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K). Kegiatan reklamasi seluas 1,191 hektar tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Kegiatan yang dilakukan PT. BSI tidak memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut. Kami stop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan ini tidak meluas ke arah laut di mana perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL", Kata Adin, Sabtu (6/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adin menyebutkan bahwa sebelumnya KKP telah memperoleh pengaduan dari masyarakat terkait adanya proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT BSI. Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan sekitar bulan Februari 2023.

"Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT BSI, pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di lokasi reklamasi tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

PT. BSI sendiri termasuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal. Total luas lahan proyek milik PT. BSI berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam terhitung seluas 62 ha, yang terdiri dari lahan darat seluas 13 ha bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 hektar.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara hingga PT BSI melengkapi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL", tegas Adin.

PT BSI diduga melanggar Pasal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi unsur untuk dikenakan Sanksi Administrasi berupa Paksaan Pemerintah dengan Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha.

"Kami mendorong PT. BSI untuk segera memenuhi perizinan dasar dalam Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (Online Single Submission/OSS) yang menyertakan rencana pengambilan sumber material reklamasi, rencana pemanfaatan lahan reklamasi, gambaran umum pelaksanaan reklamasi, serta jadwal rencana pelaksanaan reklamasi," ujarnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads