MA menguatkan hukuman denda Rp 920 miliar kepada PT Rafi Kamajaya Abadi. MA menyatakan PT Rafi Kamajaya Abadi harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan.
Siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban dan bagaimana aturan pembagian daging kurbannya? Simak penjelasan dari Kementerian Agama dan BAZ Nasional.