PT DKI telah membacakan putusan banding terhadap vonis mati Panca Darmansyah, bapak yang membunuh empat anak kandungnya. PT DKI menguatkan vonis mati tersebut.
Anggota Polda NTB Brigadir Denune To'at Abdian divonis pidana enam tahun penjara terkait kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial DA di Lombok Timur.
Pengadilan Negeri Denpasar menolak praperadilan tersangka prostitusi Flame Spa. Status tersangka Nitha dan Purnami dinyatakan sah, penyidikan berlanjut.
Jumlah tahanan penjara di dunia kian bertambah, tetapi di Belanda justru menurun. Penjara-penjara yang kosong itu kini diubah menjadi hotel atau pusat budaya.
Vivi (19) dan Asrul (19) divonis 12 tahun bui atas aksinya membunuh wanita lansia, Tarimah (56) di Makassar. Putusan itu tak terlepas dari aksi sadis keduanya.