Bos Sritex membantah bahwa uang Rp 2 miliar yang disita Kejagung merupakan uang dalam perkara yang tengah diselidiki Kejagung. Berikut sederet pernyataannya.
Komut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemberian kredit bank Rp 692 miliar. Tim kurator PT Sritex turut buka suara.