Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Warga negara Indonesia (WNI) melakukan pendaftaran haji melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Haji jalur ini dinamakan haji reguler, dengan menggunakan kuota resmi dengan masa tunggu 26 tahun. Lantas, apa saja syarat yang harus disiapkan dan bagaimana cara daftar haji reguler? Berikut informasi lengkap mengenai persyaratan, cara daftar, hingga cara mengecek nomor porsi haji.
Persyaratan Daftar Haji Reguler
Haji reguler adalah program haji yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kemenhaj. Haji reguler menjadi program haji dengan biaya paling terjangkau jika dibandingkan dengan haji khusus dan haji furoda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa tunggu (antrean) haji reguler lebih lama jika dibanding kedua jenis haji lainnya, yaitu sekitar 26 tahun.
Dilansir dari laman resmi Kanwil Kemenag DKI Jakarta, berikut persyaratan bagi jemaah yang ingin mendaftar haji reguler:
- Beragama Islam
- Berusia paling rendah 12 tahun ketika mendaftar
- Memiliki kartu identitas (KTP) sesuai dengan domisili
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
- Memiliki tabungan atas nama calon jemaah di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)
Cara Daftar Haji Reguler
Setelah memenuhi semua syarat di atas, calon jemaah sudah bisa mulai melakukan pendaftaran. Berikut cara daftar haji reguler:
- Calon jemaah haji membuka tabungan pada BPS dan membayar setoran awal BPIH sebesar Rp 25 juta dengan syarat membawa kartu identitas.
- Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh kementerian--dulu Kemenag sekarang Kemenhaj.
- Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH ke cabang BPS sesuai domisili.
BPS menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisikan Nomor Validasi. - Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji dengan ukuran 3x4 dan bermaterai.
- Calon jemaah haji mendatangi Kemenhaj kabupaten/kota dan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya untuk dilakukan proses verifikasi paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
- Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya ke petugas Kemenhaj kabupaten/kota.
- Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kemenhaj kabupaten/kota.
- Kantor Kemenhaj kabupaten/kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.
Cara Cek Keberangkatan dengan Nomor Porsi
Setelah daftar haji reguler dan melakukan setoran awal BPIH melalui BPS, jemaah akan menerima nomor porsi sebagai nomor identitas calon jemaah. Nomor porsi tersebut dapat digunakan untuk mengetahui informasi seputar data calon jemaah dan estimasi tahun keberangkatan.
Untuk cek nomor porsi haji, dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
1. Melalui Aplikasi Satu Haji/Haji Pintar
Berikut langkah-langkah dalam mengakses aplikasi Satu Haji:
- Unduh/download aplikasi Satu Haji di HP jemaah
- Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi tersebut
- Pilih menu dan klik 'Estimasi Keberangkatan'
- Masukan 'Nomor Porsi' yang telah diterima
- Klik pencarian
- Maka akan muncul informasi seperti:
- Nomor porsi
- Nama calon jemaah
- Kabupaten/kota
- Provinsi
- Status bayar calon jemaah
- Estimasi keberangkatan
2. Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag
Berikut langkah-langkah dalam mengakses aplikasi Pusaka Kemenag:
- Unduh/download aplikasi Pusaka Kemenag pada HP jemaah
- Buka aplikasi yang telah terunduh kemudian pilih menu Islam
- Klik 'Layanan Keagamaan'
- Klik 'Estimasi keberangkatan'
- Masukan 'Nomor Porsi' yang telah diterima
- Klik cari, maka akan muncul informasi seputar:
- Nomor porsi
- Nama jemaah
- Kabupaten/kota
- Posisi dalam daftar tunggu provinsi
- Estimasi keberangkatan
3. Melalui Website Resmi Kemenhaj
Berikut langkah-langkah dalam mengakses website Kemenhaj:
- Siapkan Nomor Porsi yang telah diterima
- Akses situs haji Kemenhaj melalui tautan berikut: https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan
- Masukan 'Nomor Porsi'
- Isi 'Captcha' untuk keamanan data
- Klik cari, maka akan muncul informasi seputar:
- Nomor porsi
- Nama jemaah
- Kabupaten/Kota
- Provinsi
- Estimasi tahun keberangkatan
Artikel ini telah tayang di detikHikmah
(yum/yum)










































