Eks kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa KPK menilai Ari terlibat dalam korupsi pemotongan dana insentif pajak.
Satpol PP Surabaya menyegel tower telekomunikasi tak berizin. Penyegelan dilakukan karena tower itu tidak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).