detikBali
Penyelundup 19 Penyu Divonis Lima Bulan Penjara
Terdakwa kasus penyeludupan 19 penyu, Roslan Bai Dawi, divonis hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan penjara.
Kamis, 22 Feb 2024 12:36 WIB